Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memanggil korban dugaan tindakan pelecehan inisial SNK (33) yang dilakukan oknum Kepala Pekon (Kakon) Tegineneng, Limau, Tanggamus berinisial M.
Kuasa hukum korban, Indah Meylan bersama dengan Sambastian menjelaskan, bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan dari penyidik Polda Lampung terkait pengaduan masyarakat (dumas), yang telah mereka masukan satu pekan lalu.
“Hari ini sesuai panggilan resmi dari Polda Lampung terkait penyidikan terkait pengaduan kita bersama dengan korban dan keluarga dimintai keterangan mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum kepala pekon tegineneng tanggamus,” katanya, Kamis 1 Agustus 2024.
Dikatakan oleh Indah Meylan, ada beberapa pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik ke kliennya tersebut.
“Seperti 15 pertanyaan terkait apa yang dilakukan dan perbuatan yang dilakukan oleh oknum kakon terkait pelecehan tersebut. Tadi ditanya kepan dilakukannya itu. Dan dijelaskan oleh klien pada saat jam kerja baik dilakukan di Kantor Pekon ataupun rumah terlapor dengan alasan mengatasnamakan itu adalah pekerjaan dipanggil secara kedinasan,” kata dia.
Dijelaskannya bahwa saat ini pihaknya sudah membuka pintu untuk musyawarah mufakat agar ada etikad baik yang dilakukan oleu oknum kakon tersebut.
“Kita sudah difasilitasi oleh Camat dan Sekcam juga Apdesi cuma memang oknum ini tidak ada etikad baik. Malah menantang. Insya allah dalam waktu dekat hari Senin nanti tim dari Polda Lampung akan turun langsung untuk memanggil terlapor,” jelasnya.
Tak hanya itu, Indah Meylan pun berpesan agar instansi terkait terutama untuk PJ Bupati Tanggamus agar segera turun ke lapangan untuk mengecek.
“Ini ada warga Tanggamus bahwa terdapat pelecehan oleh oknum yang seharusnya itu tidak terjadi. Tetapi ini korban lebih dari 3 dan ada 4 orang,” tegasnya.
Dijelaskan lagi oleh Indah Meylan, bahwa mengatensi khusus kepada Pemda Tanggamus agsr harus melakukan antisipasi kedepan, hal ini agar masyarakat tidak trauma ketika berhadapan dengan kepala pekon.
“Karena ini merupakan penyakit. Karena dilakukan berulang ulang dan dilakukan tidak hanya satu orang. Mohon juga untuk Pemda Tanggamus segera melakukan evaluasi turun kebawah dan lihat korban-korban di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sambastian menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa upaya baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Upaya tadi sudah kami sampaikan bahwa kami sudah mencari beberapa opsi seperti rembuk pekon sudah kita lakukan secara baik-baik karena ini menyangkut marwah dari pemerintah setempat,” ujarnya.
“Artinya sudah kita lakukan dan kurangnya kooperatif makanya janjinya seperti ini kita buat laporan dan harapan kami pun ditindak selanjutnya dan bisa menimbulkan seadil-adilnya,” tambahnya.
Dikatakan lagi oleh Sambastian, dengan adanya perkara ini menjadi moral kedepannya untuk kepala daerah setempat.
“Ini moral kita kedepankan artinya kita bicara kepala daerah di daerah setempat. Kalau seperti ini dari kami, ini adalah wewenang dari Bupati setempat untuk menindaklanjuti. Karena ini masalah moral kepemimpinan di desa kalau pemimpin seperti ini didiamkan,” kata dia.
Terpisah, Ahmad Yani selaku kakak kandung korban yang mewakili keluarga bahwa dirinya berharap agar peristiwa ini tidak terulang kembali.
“Terutama Polda Lampung bisa mengusut tuntas perbuatan oknum kepala pekon tersebut agar bisa mendapat imbalan yang sesuai dengan perbuatan dia. Dan kami sekeluarga bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah membenarkan apabila pihaknya telah memanggil korban untuk dimintai klarifikasi.
“Ya tadi penyidik sudah melakukan klarifikasi dan memanggil korban,” katanya
Sampai berita ini diturunkan pihak Kakon Tegineneng berinisial M tersebut belum dapat dimintai keterangan. (Red).