Sidang Pembuktian Penganiayaan oleh Kepala Pekon Way Nipah di gelar

Sidang Pembuktian Penganiayaan oleh Kepala Pekon Way Nipah di gelar

Tanggamus-Kasus Penanganiayaan terhadap wartawan oleh Apriyal Bin Hanafi Kepala Pekon Way Nipah di lanjutkan dengan sidang pembuktian. (11/10/2023).

Dalam sidang pembuktian dari pihak Jaksa Penuntun Umum(JPU) yang di pimpin langsung oleh Andi Purnomo selaku kasi pidana umum kejaksaan negeri tanggamus. JPU mengundang 3 orang saksi yaitu Suyono, Sumantri dan Agus Setiawan. Saksi-saksi yang hadir adalah Sumantri selaku saksi korban dari wartawan waway news dan Agus Setiawan selaku saksi kejadian dari CakrawalaTv.

Sumantri dihadirkan dan diperiksa yang pertama, selama pembuktian dengan di berikan pertanyan-pertanyaan oleh majelis hakim dan JPU. Sumantri menjelaskan kronologi kejadian peristiwa tersebut secara jelas dan gamblang, Sumantri mengakui terdakwa Apriyal bin Hanafi memang melakukan penganiayaan dan pengancaman. Penganiayaan dengan luka-luka di leher, dan kaki bengkak akibat perbuatan arogan terdakwa Apriyal bin Hanafi. Luka-luka yang dialami oleh Sumantri di buktikan dengan bukti visum dari RSUD Batin Memangunang, dimana luka-luka ada dileher yang lecet dan memerah akibat cekikkan dan tarikan baju yang di lakukan terdakwa Apriyal bin Hanafi. Akan tetapi bengkak dikaki karena keseleo tidak dimasukkan dalam visum oleh pihak RSUD Batin Mangunang. terjadi kontak fisik yang dilakukan terdakwa Apriyal bin Hanafi dengan mencekik leher Sumantri, membenturkan jidat Apriyal bin Hanafi ke jidat Sumantri, dan bahu terdakwa Apriyal bin Hanafi mengadu bahunya dengan bahu Sumantri.

Terdakwa Apriyal bin Hanafi. Sempat menyangkal keterangan Sumantri sebagai saksi korban. Akan tetapi sangkalan tersebut bukan pada materi yang didakwakan.

Saksi kedua dihadirkan Agus Setiawan, saksi Agus Setiawan adalah saksi yang menyaksi secara langsung peristiwa penganiayan karena Agus Setiawan yang menemani atau memboceng Sumantri ke daerah Pekon Way Nipah pada saat kejadian.

Saksi Agus Setiawan menjelaskan beberapa kejadian-kejadian disaksikannya baik di TKP satu dan TKP dua. Agus sariawan menjelaskan proses penganiayaan terhadap Sumantri secara konperhensif, bahkan Agus menerangkan terdakwa Apriyal bin Hanafi sempat mengancam untuk memasukkan Sumantri dan Agus Setiawan ke dalam karung dengan meminta dengan 3 orang warga mencari karung untuk memasukkan Sumantri dan Agus Setiawan ke dalam karung dan peristiwa lainnya.

Apriyal Bin Hanafi menepis kesaksian Agus Setiawan, akan tetapi Apriyal Bin Hanafi mengakui beberapa adegan yang terjadi dilakukannya seperti:
1. Menarik kerah baju dan sambil menceking Sumantri.
2. Menarik Agus Setiawan yang sedang mengendarai sepeda motor sampai Agus Setiawan dan Sumantri terjatuh dari motor.
3. Mendorong Sumantri dan kejadian lainnya.

Dalam persidangan juga di hadirkan barang bukti pakaian Agus Setiawan dan Sumantri yang kancing lepas akibat perbuatan Apriyal Bin Hanafi. Dipersidangan juga di muat video rekaman yang menjadi bukti kejadian yang ada di sesuaikan dengan rentetan kejadian yang ada sesuai materi dakwaan.

Adi Putra AmrIl, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) yang mendampingi Sumantri dan Agus Setiawan di Persidangan Bersama rekan-rekan pers lainnya.

Adi putra amril menilai ada beberapa evaluasi dari persidangan yang ada yaitu:
1. Majelis hakim terlalu memberikan leluasa kepada terdakwa Apriyal bin Hanafi untuk menolak setiap kesaksian Sumantri dan Agus Setiawan, sehingga seakan-akan ruang sidang milik Terdakwa Apriyal Bin Hanafi.
2. Penyangkalan terdakwa Apriyal Bin Hanafi diluar subtansi atau materi dakwaan.
3. Majelis hakim tidak memotok sangkalan terdakwa Apriyal bin Hanafi yang diluar konteks.

Adi Putra Amril menilai agenda sidang hari ini dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari JPU sudah sangat membuktikan pasal penganiayaan dan pengancaman. Harapan kedepannya PN Kota Agung benar-benar adil, netral, jeli dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Adi Putra Amril menghimbau dan meminta seluruh rekan-rekan pers/wartawan/media tetap memantau secara ketat persidangan Sumantri dan Agus Setiawan. Hal tersebut bentuk solidaritas dan pemantauan secara langsung sehingga terwujudnya kedaulatan pers/wartawan/media di Kabupaten Tanggamus. (Aji/lalak)

Pos terkait