Seorang Oknum Staf Di Pekon Antar Brak Diduga Terlibat Politik Praktis, Gak Bahaya Tah???

Seorang Oknum Staf Di Pekon Antar Brak Diduga Terlibat Politik Praktis, Gak Bahaya Tah???

 

Tanggamus —

Salah seorang oknum Aparatur atau staf di Desa/ Pekon Antar Brak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus berinisial S, diduga kuat terlibat politik praktis. (Sabtu 31/08/2024)

 

Pasalnya, dalam kontestasi pilkada di kabupaten Tanggamus, ia diduga terlibat fulgar mendukung atau memihak pada salah satu calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 Dewi dan Ammar(DAMAR)

 

Hal tersebut terpantau dari beberapa Unggahan serta Comentar Comentar menohok nya di akun media sosial(Medsos) Facebook(FB) yang condong memihak pada salah satu calon Bupati dan wakil bupati Kab. Tanggamus

 

Padahal sudah jelas dalam regulasi yang ada, kepala desa atau kepala Pekon beserta perangkat nya di larang terlibat ikut dalam politik praktis dan kampanye pemilu.

 

Menurut YUSRI ketua Lembaga Investigasi Negara(LIN) Kab.Tanggamu Setiap masyarakat memiliki kebebasan untuk ikut serta berpartisipasi dan memeriahkan pesta demokrasi baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).

 

“Namun ada pihak-pihak tertentu yang dibatasi hak politiknya dengan dilarang ikut terlibat langsung dalam politik praktis atau berkampanye.”Terang Yusri

 

 

Salah satu Larangan tersebut di berlakukan kepada Kepala Desa Dan Perangkat Desa nya yang di atur dalam perundang undangan.

 

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

 

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

 

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

 

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

 

2 Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

 

Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

 

 

Yusri sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi, karena mengingat seharusnya nya mereka sebagai aparatur desa atau staf harusnya sudah memahami jika hak mereka di batasi undang undang untuk ikut serta dalam politik praktis dan kampanye pemilu.

 

Ia juga meminta Bawaslu untuk mengambil sikap tegas terkait dugaan tersebut, “Bawaslu harus sigap mengambil langkah konkrit terhadap pihak pihak yang di duga bandel dengan peraturan tentang politik praktis dan kampanye pemilu”Tegas Yusri

 

Sementara saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Siswo Edi menerangkan jika ia bukan seorang Aparatur Pekon, melainkan cuma staf biasa.

 

“Mohon maaf kami cuma simpatisan bukan team dan saya juga bukan aparatur,melainkan cuma staf biasa 🙏”Terangnya (Red/Tim)

Pos terkait