Sejumlah Pihak Saling Bantah Terkait Dugaan Uang Pengondisian Yang Menjadi Pemicu Oknum Anggota DPRD Tampar Pegawai Honorer.
Tanggamus–Setelah di laporkan atas dugaan penganiayaan AZ Oknum Anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDIP kini mencuatnya titipan uang dugaan pengkondisian yang disebutkan oleh pelapor AS dugaan penganiayaan oleh oknum Anggota DPRD Tanggamus inisial AZ, sejumlah pihak saling bantah.(Sabtu 9 September 2023)
Dari sisi keterangan korban, bahwa ia diduga ditampar oleh AZ lantaran kurangnya uang titipan yang diakuinya berasal dari salah satu pejabat Disdik Tanggamus inisial D selaku salah satu Kasubbag.
Disisi lainnya, AZ yang mengaku tidak melakukan apapun, namun anehnya menyebut kejadian disaksikan banyak orang saat sidang juga mengatakan bahwa tidak ada masalah uang.
Sementara itu, D selaku salah satu Kasubbag di Disdik Tanggamus, juga membantah dirinya menitipkan uang kepada AS untuk dititipkan kepada AZ, ia hanya membenarkan dirinya sering ke kantor DPRD untuk menanyakan jadwal hearing.
Disebutkan oleh AS selaku pelapor atas dugaan penganiayaan bahwa sebelum ia ditampar dan dipermalukan dihadapan umum setelah dirinya menyerah kan uang titipan senilai Rp10 juta kepada oknum AZ.
Ia tidak menduga, jika AZ akan menamparnya, yang selanjutnya ia ketahui seharusnya uang tersebut adalah Rp.15 juta, padahal ia sama sekali tidak mengetahui soal jumlah titipan yang seharusnya dia terima.
“Saya dititipi pak D, uang untuk diberikan kepada AZ selaku anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan sebesar Rp.10 juta. Setelah uang itu saya berikan kepada AZ, disaat itu juga AZ marah-marah dan menampar muka saya karena menurut AZ bahwa uang tersebut berkurang,” kata AS kemarin, Jumat 8 September 2023.
AS menambahkan, bahwa ia telah menjelaskan kepada AZ bahwa ada pesan dari AZ, uang yang diserahkan baru senilai Rp.10 juta dan sisanya senilai Rp.5 juta, akan menyusul.
Oknum anggota DPRD Tanggamus inisial AZ saat dikonfirmasi membantah 2 tuduhan terhadap dirinya, namun ada yang aneh walaupun tidak mengakui penganiayaan, ia mengatakan saat kejadian itu di dalam ruang sidang dan disaksikan oleh banyak orang.
“Tidak ada (penganiayaan), kejadian itu bukan di tempat sembunyi. Tapi di ruang sidang dan banyak saksi dewan yang melihat. Saya cuma nanya saja. Saya tidak merasa (memukul)” kata AZ, melalui sambungan telfon, Jumat 8 September 2023.
Selain membantah penganiayaan AZ kembali membantah adanya uang setoran yang tercantum di dalam laporan korban kepada pihak kepolisian.
“Enggak ada (pemberian uang). Langkah hukum saya, akan memberikan keterangan jika dipanggil Polres, namanya kita taat hukum,” tandasnya.
Sementara itu, bantahan juga disampaikan oleh D, salah satu Kasubbag di Disdik Tanggamus, yang mengatakan dirinya tidak merasa menitipkan uang kepada honorer inisial AS.
“Kapan saya memberikannya, saya enggak pernah, enggak merasa menitipkan uang tersebut kepada AS untuk diserahkan kepada anggota DPRD inisial AZ,” kata D melalui sambungan telfon, Sabtu 9 September 2023.
Ia menambahkan, bahwa memang dirinya sering ke kantor DPRD Tanggamus namun hanya untuk mamastikan jadwal-jadwal hearing sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
“Saya hanya fasilitasi untuk data, koordinasi terkait waktu dan jam untuk hearing itu saja. Kalo terkait penganggaran saya enggak faham,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, diduga aniaya seorang hononer Sekretariat DPRD setempat, oknum anggota DPRD Tanggamus dari Partai PDI Perjuangan inisial AZ (42) dilaporkan ke Polres Tanggamus.
Mirisnya dugaan penganiayaan berupa tamparan diterima korban hanya dipicu dana titipan berkurang, sesuai bukti laporan AS (27) bahwa peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada tanggal 04 September 2003, sekitar pukul 13.0 WIB di Kantor Sekretariat DPRD Tanggamus.
Akibatnya kejadian itu, korban merasa malu dan bahkan keluarganya merasa terhina sehingga korban memilih mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus pada Kamis, 7 Sebtember 2023.
Menurut AS peristiwa itu berawal bahwa terlapor mendatangi korban dan menanyakan uang titipan pembahasan Pansus dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus senilai Rp15.000.000,-
Akan tetapi, uang yang akan diberikan oleh pelapor hanya Rp 10.000.000,- namun korban tidak menyebut sisa kekurangan uang titipan Rp5.000.000,- tersebut. (Red)