Sambangi Kantor PN Kota Agung Penggugat Pertanyakan Lahan Nya Yang Tak Juga Di Eksekusi.

Sambangi Kantor PN Kota Agung Penggugat Pertanyakan Lahan Nya Yang Tak Juga Di Eksekusi.

Tanggamus- Didampingi Ormas GML DPD Tanggamus, Raja Sakrani Yusuf yang juga Salah Satu tokoh Adat Pekon(Desa)Negeri Ngarip kembali sambangi Pengadilan Negeri(PN) Kota Agung Kabupaten Tanggamus(Selasa 17 Oktober 2023)

Kedatang Raja Sakrani Yusuf dan Rombongan bermaksud untuk mempertanyakan dan menyampaikan surat permohonan eksekusi terkait lahan tanah di pekon(Desa) Negeri ngarip kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus yang sudah di menang kan secara Absah oleh Raja Sakrani sebagai penggugat Di MA pada Tahun 2018.

Dalam kesempatan jumpa pers nya di halaman kantor Pengadilan Negeri(PN)Kota Agung Kabupaten Tanggamus. Raja Sakrani Yusuf yang juga salah satu tokoh Adat gelar RAJA PENYIMBANG RATU Pekon Negeri Ngarip menyampaikan bahwa kehadiran pihak nya hari ini guna mempertanyakan kepada pihak instansi APH dalam hal ini Pengadilan Negeri kota Agung, terkait kapan lahannya yang berupa tanah tersebut akan di eksekusi.

“Pada tahun 2018 sebagai penggugat secara inkrah saya sudah memenang kan perkara ini di MA,masuk pada tahun 2019 awal di lakukan lah eksekusi, namun hal tersebut gagal dan hanya membacakan surat putusan tapi tidak sampai pada pengosongan lahan.
Karena menurut Kabag Ofs Polres Tanggamus waktu itu Suasana tidak kondusif” jelas Raja Sakrani

Lanjut Sakrani, “karena saat itu masih dalam keadaan situasi wabah covid19, kita saling maklum, namun sampai saat ini sudah berjalan kurang lebih selama lima tahun,karena ini sudah masuk tahun 2023, belum pernah di tindak lanjuti eksekusi kembali, itu yang menjadi pertanyaan,”ungkapnya.

Raja Sakrani juga menerangkan atas hasil pertemuan nya dengan Ketua Pengadilan Negeri(PN) Kota Agung “Semuanya sudah kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan Beliau menegaskan bahwa pihak nya dalam waktu dekat satu Minggu / dua Minggu ini Akan segera menindak lanjuti eksekusi,”katanya.

Raja Sakrani Yusuf sangat berharap kepada instansi terkait khususnya pengadilan negeri kota Agung, agar perkara ini bisa segera di tindak lanjuti,dan secepatnya bisa di lakukan eksekusi.(Aji)

Pos terkait