Pesawaran – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) melalui Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Gedong Tataan Pesawaran Lampung, kembali menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) wilayah Lampung pada Sabtu, (17/6/2023), bertempat di Institut Teknologi dan Bisnis Diniyyah Lampung (INSTIDLA), Kabupaten Pesawaran.
Diketahui, ujian Profesi adalah salah satu tahapan bagi para calon Advokat yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Setelah peserta mengikuti PKPA, dilanjutkan dengan UPA yang diselenggarakan oleh PERADI sebagaimana ditegaskan dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Puluhan Calon Advokat Lampung Ikuti Ujian Profesi di Fakultas INSTIDLA Pesawaran
Ujian Profesi Advokat 2023 diikuti 23 peserta dari berbagai wilayah Provinsi Lampung, diantaranya: Kabupaten Pesawaran, Bandar Lampung, Metro, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.
Pengamat Ujian Profesi Advokat 2023, Dr. (Chan) Nurul Hidayah, S.H. M.H. mengatakan, tujuan digelarnya ujian advokat ini adalah, ketika para peserta ujian dinyatakan lulus akan dinyatakan sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
“Untuk peserta ujian profesi yang lulus, biasanya akan di sumpah di pengadilan tinggi Tanjung karang,” kata Dr. Chan Nurul.
Dia juga menjelaskan, adapun peserta ujian advokat melalui DPC Peradi Gedong Tataan Pesawaran Lampung berjumlah 24 peserta namun satu peserta berhalangan hadir.
“Beliau, dang Ike, tidak bisa hadir mengikuti ujian profesi advokat hari ini, karena di jam yang sama beliau mengikuti rapat partai,” jelas Chan Nurul.
Dalam kesempatan itu, Nurul berharap, agar seluruh peserta dapat menjawab dengan baik materi ujian.
“Bisa menjawab soal soal yang diberikan Choice, yang diberi waktu satu jam, ada juga soal Esai, waktunya dua jam, dan saya sangat berharap, semoga semua peserta ujian lulus semua melalui DPC Peradi Gedong Tataan Pesawaran, dan nantinya semua peserta ujian dapat disumpah di pengadilan tinggi Tanjung karang,” tandasnya.
Sementara itu, Observer utusan DPN PERADI, Krisman Damanik mengatakan, ujian profesi Advokat ini dilaksanakan di 43 kota di Indonesia dan salah satunya Gedong Tataan termasuk kota yang melaksanakan ujian profesi advokat.
“Untuk peserta ujian, adalah teman teman yang sudah mengikuti PKPA yang ada di wilayah Gedong Tataan, dari DPC Sukadana juga ada, lalu digabung dengan DPC Gedong Tataan,” kata Krisman.
Dia menambahkan, agar para peserta bisa lulus ujian dan menjadi Advokat yang berintegritas, bertanggungjawab, dan bisa mengikuti tahapan tahapan berikutnya.
“Setelah ujian profesi advokat nanti ada tahapan pengangkatan, penyumpahan, selanjutnya baru menjadi advokat, setelah jadi advokat kita berharap dapat membela pencari keadilan,” ucap Krisman. (Akbar/Marojahan)