Proyek Fantastis Oknum Anggota DPRD Tanggamus Bikin Rakyat Melongok.
Tanggamus- Oknum Wakil Rakyat Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Praksi PDIP berinisial (AZ) di duga Main Proyek langsung dengan nilai proyek yang sangatlah fantastis.
(Selasa 10/10/2023)
Dari keterangan yang di himpun Tim media ini dilapangan, Oknum Anggota DPRD tersebut diduga kuat mamainkan Proyek secara terang terangan, sebab anggota DPRD tersebutlah yang langsung menangani proyek nya itu dengan langsung di lokasi Proyek, Dengan bukti kuat jika dirinyalah yang membayarkan uang jasa kepada pemborong pelaksana (Tukang) serta kepada Ojek ojek pepengangkut material ke lokasi Proyek.
Hal itu adanya pernyataan keterangan dari para pekerja dan para pengangkut material, jika benar saudara AZ lah, Oknum DPRD Yang membayar mereka dalam melaksanakan kegiatan, baik sebagai pekerja pelaksanaan, ataupun para pengangkut material.
“Iya Benar kami langsung diperintah oleh pak ( AZ) untuk mengerjakan proyek jembatan dan sekolah, dia langsung yang membayar kami”ungkap para pekerja dan pengangkut material.
Adapun proyek tersebut yakni pembangunan gedung SD 1 Negeri Atar lebar Dengan nilai proyek : 2.280.234.000;00 yang di kerjakan oleh CV Zidan Pratama. dan jembatan Atar lebar yang dikerjakan oleh CV Dira Utama dengan nilai kontrak: 1.928.624.117,;00 yang kesemuanya CV tersebut dipinjamkan oleh masing masing direktur kepada oknum anggota Dewan tersebut
Hal itu diperkuat dengan keterangan langsung dari Cecep selaku direktur CV Dira utama, ia mengatakan bahwa, benar jika perusahaan nya dipinjamkan oleh saudara (AZ) untuk pekerjaan proyek jembatan Atar lebar,” ya memang benar saudara AZ anggota dewan DPRD Tanggamus minjam perusahaan saya” kata Cecep,
sementara CV yang mengerjakan sekolah SD 1 Negeri Atar lebar CV Zidan Pratama yang direktur nya adalah Husen yang merupakan kerabat Cecep, juga meminjam kan kepada saudara (AZ) untuk menjadi alat mendapat dan mengerjakan proyek.
Dari keterangan yang dihimpun diatas, Uang Rakyat Tanggamus buat pesta pora oleh Oknum DPRD Tanggamus, disinyalir dengan cara memberikan Gratifikasi, Serta Korupsi Besar Besaran yang berjamaah yang dilakukan saudara (AZ) untuk memperkaya diri sendiri dan Kelompok, yang didukung Oleh Direktur pemilik Perusahaan (CV) dengan cara memberikan fee pinjam perusahaan.
Apa lagi saudara (AZ) saat ini sedang diduga adanya’keterlibatan suap Antara dirinya dan Dinas Pendidikan, dan saat ini sedang ditangani oleh penegak hukum.
Selaku pejabat negara seharusnya sesuai dengan undang-undang bahwa Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. (Tim)