Pj Gubernur Lampung Tegaskan Lelang Kepala Sekolah Tidak Dibatalkan

Pj Gubernur Lampung Tegaskan Lelang Kepala Sekolah Tidak Dibatalkan

 

 

BANDAR LAMPUNG – Penjabat Gubernur Lampung memastikan rencana lelang jabatan Kepala SMA,SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi akan disesuaikan waktu yang tepat.

“ Iya diundur, akan ditentukan waktu nya yang tepat,”jelas Samsudin melalui pesan singkat, Minggu (20/10/2024).

Disinggung terkait waktu pelaksaan lelang tersebut, Samsudin tidak menjelaskan kapan pelaksanaannya namun Ia menegaskan tidak harus menunggu tahun depan.

“Kita jalan kalau sdh tepat waktunya, tdk harus menunggu tahun berikut nya,”singkatnya.

Terpisah Kepala Diskominfotik Lampung, Achmad Syaifullah, mengatakan bahwa lelang jabatan tersebut tidak dibatalkan, melainkan menunggu waktu yang lebih tepat.

 

“Pelaksanaan lelang jabatan itu bukan dibatalkan, tetapi menunggu waktu yang pas dan sesuai saja,” ungkap Achmad Syaifullah saat dikonfirmasi. Minggu (18/10/2024).

 

Saat ditanya mengenai kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan lelang tersebut, Achmad menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan Pj Gubernur Lampung.

 

“Pj Gubernur akan menentukan waktu yang direncanakan. Inshaallah dalam waktu yang akan ditentukan bulan berikutnya, karena masih dalam perencanaan, agar terlaksana dengan baik,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Kepala Disdikbud Lampung, Sulpakar, sempat menyatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk menunda pelaksanaan lelang 32 jabatan kepala sekolah di tingkat SMAN, SMKN, dan SLBN yang awalnya dijadwalkan dimulai pada Rabu, 16 Oktober 2024.

 

Penundaan ini terjadi karena pelaksanaan lelang membutuhkan alokasi APBD, yang prosesnya masih berjalan.

 

Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Sulpakar, tertanggal 16 Oktober 2024, dengan nomor: 800/3323/V.01/DP.5/2024, yang ditujukan kepada Kemendikbudristek, dengan tembusan kepada Direktur KSPS dan Tenaga Pendidikan, pembatalan sementara dilakukan atas pertimbangan teknis terkait kebutuhan anggaran.

 

Dari surat tersebut, Sulpakar juga memohon agar seleksi lelang jabatan tersebut ditunda atau diulang, mengingat pentingnya proses penganggaran APBD untuk kelancaran kegiatan tersebut.

 

Seperti diketahui, lelang jabatan yang direncanakan melibatkan 32 posisi kepala sekolah, terdiri dari 21 posisi kepala SMAN, 9 posisi kepala SMKN, dan 2 posisi kepala SLBN.

 

Lelang ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 2/2022 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala SMA/SMK, SLB Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang mengatur mekanisme pengangkatan kepala sekolah dengan uji kompetensi.

 

Berikut adalah rincian sekolah-sekolah yang terlibat dalam lelang jabatan tersebut:

 

1. SMAN 2 Pagar Dewa, Lampung Barat.

2. SMAN 1 Bumi Nabung, Lampung Tengah.

3. SMAN 1 Seputih Mataram, Lampung Tengah.

4. SMAN 1 Muara Sungkai, Lampung Utara.

5. SMAN 1 Rawajitu Utara, Mesuji.

6. SMAN 1 Mesuji, Lampung Mesuji.

7. SMAN 2 Way Serdang, Mesuji.

8. SMAN 5 Metro.

9. SMAN 2 Ulubelu, Tanggamus.

10. SMAN 3 Menggala, Tulang Bawang.

11. SMAN 1 Rawapitu, Tulang Bawang.

12. SMAN 1 Gedung Aji, Tulang Bawang.

13. SMAN 1 Penawartama, Tulang Bawang.

14. SMAN 1 Tulang Bawang Udik, Tubaba.

15. SMAN 2 Negeri Batin, Way Kanan.

16. SMAN 16 Bandar Lampung.

17. SMAN 1 Jati Agung, Lampung Selatan.

18. SMAN 1 Adiluwih, Pringsewu.

19. SMAN 1 Pematang Sawa, Tanggamus.

20. SMAN 1 Kelumbayan, Tanggamus.

21. SMAN 1 Legundi, Pesawaran.

22. SMKN 1 Bandar Lampung.

23. SMKN 7 Bandar Lampung.

24. SMKN 1 Way Tenong, Lampung Barat.

25. SMKN 1 Ketapang, Lampung Selatan.

26. SMKN 1 Kota Agung Timur, Tanggamus.

27. SMKN Pulau Tabuan, Tanggamus.

28. SMKN 3 Kotabumi, Lampung Utara.

29. SMKN 2 Bandar Lampung.

30. SMKN 1 Pekalongan, Lampung Timur.

31. SLB Negeri Metro.

32. SLB Negeri Lampung Timur. (*)

Pos terkait