MPLS SMK Bumi Nusantara Wonosobo Tanggamus Hadirkan Advokat Nurul Hidayah Guna Penyuluhan Hukum
Tanggamus – SMK Bumi Nusantara, menggelar rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) terhadap para siswa didik baru dengan menghadirkan Advokat Dr. (Can) Nurul Hidayah, S.H., M.H guna memberikan penyuluhan hukum, Selasa, 18 Juli 2023.
Penyuluhan yang diberikan Advokat Nurul Hidayah diantaranya kenakalan remaja dan bahaya Narkoba, tindak pidana lainnya yang diikuti oleh para peserta didik baru, dengan harapan mereka tidak terjerumus kepada hal yang negatif.
Dalam rangkaian kegiatan itu, Advokat Nurul Hidayah memberikan motifasi kepada pelajar untuk terus belajar dengan baik sehingga mereka dapat menggapai cita-cita yang idamkannya.
Antusiasme para pelajar tampak mendengarkan materi-materi yang disampaikan, bahkan diadakan sesi tanya jawab sehingga terbangun komunikasi antara mereka.
Usai kegiatan, Advokat Nurul Hidayah mengatakan, pihaknya bersama tim memberikan penyuluhan hukum bagi siswa siswi baru di SMK Bumi Nusantara, Wonosobo Tanggamus dengan materi tentang kenakalan remaja yang sekarang viral tentang tawuran para pelajar yang membawa senjata tajam sehingga disampaikan tentang Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 2.
“Ini yang sekarang marak terjadi di SMA wilayah bandar Lampung dan masih dalam tahap penyidikan di Polda Lampung. Ada yang di Polresta Bandar Lampung jadi atas pengalaman dalam perkara tersebut,” kata Nurul Hidayah.
Sambungnya, hal itu juga agar para siswa-siswi tidak melakukan perbuatan perbuatan melanggar hukum baik tawuran, Narkoba, dengan harapan agar menjadi bekal bagi siswa dan siswi baru di SMK Bumi Nusantara
“Harapannya, siswa baru siswi baru di SMK Bumi Nusantara Wonosobo nantinya tidak melakukan perbuatan perbuatan yang melanggar hukum seperti yang sudah saya sampaikan tadi,” harapnya.
Mewakili Kepala SMK Bumi Nusantara, Waka Kesiswaan Suharyono mengucapkan terima kasih atas materi yang diberikan Advokat Nurul Hidayah sebab materi tersebut sangat bermanfaat bagi siswa-siswinya.
Advocat, Dr (Can) Nurul Hidayah, S.H., M.H dan tim beserta Kepala Sekolah, Waka Kesiswaan serta Para Pelajar SMK Bumi Nusantara, Wonosobo, Tanggamus usai penyuluhan, Selasa 18 Juli 2023.
Pasalnya dengan kehadiran Advokat Nurul Hidayah, SMK Bumi Nusantara ini semakin kuat dan juga dapat mencegah pemicu permasalahan permasalahan sebab materi yang disampaikan dapat mencegaj timbulnya suatu masalah yang terkait salah paham, tawuran dan sebagainya.
“Beliau hadir kemari itu memberikan motivasi kepada siswa kami, terutama siswa yang baru supaya mengenal sanksi sanksi hukum yang dia lakukan sehingga dia akan membatasi. Mudah mudahan jkka anak anak kita paham hukum sehingga tidak melakukan sesuatu yang dianggap menyalahi,” ucap Suharyono.
Harapan Suharyono lainnya, juga dengan materi tersebut, anak-anak SMK Bumi Nusantara tidak melakukan kriminalitas, anak-anak bisa menjadi anak yang baik.
Suharyono mengaku, terkait kerjasama dengan Advokat Nurul Hidayah sudah dilakukan sejak bulan Juni 2023 dan menyebut bahwa Nurul Hidayah sangat welcome sekali.
“Beliau memberikan edukasi kepada kami, dan bisa menyempatkan untuk hadir dan dengan adanya kerjasama betul betul menjadi pegangan untuk kami,” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa untuk jumlah penerimaan siswa baru tahun ajaran 2003 – 2002, semuanya yang terdaftar 201, namun dalam MPLS hanya diikuti 192 siswa, lantaran ada 9 siswa mendaftar sekolah yakni sekolah negeri.
“Untuk jumlah siswa kelas satu sampai kelas 3, siswa kami kurang lebih sekitar 480 orang,” tandasnya.
Ditempat sama, Afika selaku Ketua OSIS SMK Bumi Nusantara bahwa dalam rangka acara MPLS penerimaan siswa baru peserta didik baru, pihaknya melakukan persiapan sekitar 2 minggu dan bersyukur dapat diberikan materi oleh Adovakat Nurul Hidayah.
“Materi yang diberikan mengenai hukum dan Narkoba serta kenakalan remaja,” kata Afika.
Ia berharap, dengan pemberian materi tersebut rekan-rekannya dapat lebih tahu mengenai hukum dan bisa bertindak ketika mendapatkan perilaku yang melanggar hak asasi manusia atau kejahatan.
“Setelah kita tau, kita bisa melapor karena hal tersebut kemungkinan besar masuk ke dalam pasal pasal yang ada di undang undang di Indonesia ini,” tutupnya.(.)