Menyikapi Polemik Seputar Dana Open House Hari Raya Idul Fitri 2024 di Rumah dinas Bupati Tanggamus
Suhartono, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang juga bertindak sebagai juru bicara Bupati, memberikan klarifikasi.
Hal itu menyikapi polemik seputar dana Open House Hari Raya Idul Fitri 2024 di rumah dinas Bupati Tanggamus.
Dia menjelaskan bahwa informasi yang beredar di media elektronik tidak mencerminkan kebenaran, dan angka yang sebenarnya bukanlah Rp1,9 miliar.
Klarifikasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Lalu, Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SEKRETARIAT PEMDA Nomor DPPA: DPPA/A.1/4.01.5.06.0.00.01.0000/001/2024.
Selain itu, kegiatan Nomor 4.01.01.2.06 di Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus untuk makan minum open house di rumah dinas Bupati sebenarnya bernilai Rp68.130.000.
Rincian anggarannya terdiri dari 2 kegiatan, yaitu jamuan makan setara tingkat Kepala Daerah atau eselon setara dengan spesifik jamuan prasmanan senilai Rp 18.150.000.
Dan kegiatan kedua adalah jamuan kudapan Snack sebesar Rp49.980.000.
Setelah penyelidikan lebih lanjut oleh Bagian Umum Sekretariat Pemkab Tanggamus, diketahui bahwa angka sebelumnya yang disebutkan Rp1,9 miliar adalah kesalahan input di Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Nilainya bukan Rp1,9 miliar, tetapi Rp1.925.000,” ungkap Suhartono, Minggu, 17 Maret 2024.
Dia juga menegaskan bahwa angka yang tercantum di DPA Bagian Umum Sekretariat Pemda Tanggamus sudah sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Yang mana angka, yang Tercantum di DPA Sebesar 1.925.000,
untuk belanja air mineral , namun terjadi kesalahan penginputan di RUP sebesar 1.925.000.000, yang seharus nya 1.925.000.
Sebelumnya, keberadaan anggaran yang mencurigakan di Pemkab Tanggamus telah menjadi sorotan publik.
Rincian anggaran yang diberi kode 46794019, menunjukkan bahwa sebagian besar dari anggaran yaitu Rp 1,9 miliar, digunakan hanya untuk membeli air mineral botol dan air mineral gelas sebanyak 53 dus
Artinya kesalahan penginputan di RUP sedangkan angka yang tercantum di DPA benar sebesar 1.925.000. (*)