Menuai Polemik, Surat Himbaun Kemitraan dari Kapolres Pringsewu Dengan Persyaratan Media ter-Verifikasi ke Dewan Pers

Menuai Polemik, Surat Himbaun Kemitraan dari Kapolres Pringsewu Dengan Persyaratan Media ter-Verifikasi ke Dewan Pers

 

 

Pringsewu, Lampung

Semakanews.com -Kapolres Pringsewu mengeluarkan surat himbauan terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu perihal himbauan hubungan kemitraan dengan media dan wartawan yang tertuju kepada satuan pendidikan di jenjang PAUD, SD, SMP se-kabupaten Pringsewu pada Kamis (31/10/24).

 

Himbauan tersebut untuk menindaklanjuti surat dari kepala kepolisian resor Pringsewu Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B/675/X/HUM.5.1/2024 tanggal 28 Oktober 2024 terkait pengembangan kasus pemerasan oknum yang mengaku LSM dan wartawan terhadap Kepala Pekon/desa.

 

Terkait dengan hal ini kapolres pringsewu mengeluarkan surat himbauan perihal kemitraan publikasi dan komunikasi hanya dilakukan dengan media yang ter-verifikasi atau wartawan yang telah bersertifikasi oleh Dewan Pers, yang dapat diakses melalui laman resmi Dewan Pers di

https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

 

Dalam hal ini Surat himbauan tersebut menuai berbagai polemik dari banyak pihak dan membuat gaduh di kalangan insan pers di kabupaten Pringsewu. Khususnya bagi pemilik media online dan tabloid mingguan yang medianya belum ter-verifikasi ke Dewan Pers.

 

• Pesan Wahyudi Hindari Konflik yang Berpotensi Timbulkan Kegaduhan

 

Seperti yang dikatakan Yudhi Hasyim, pada Kamis (2024, 31 Oktober). Kebijakan ini dinilai oleh sebagian pihak. Sebagai upaya pembatasan kebebasan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik di sekolah.

 

Menurut Yudhi, walaupun bertujuan baik, kebijakan ini bisa membawa dampak negatif, yang dapat dianggap sebagai upaya menghalangi kebebasan pers dalam meliput berbagai masalah internal sekolah

 

Namun, Ketua Koordinator Jurnalis Polda Lampung Yudhi Hasyim, mengatakan Kapolres Pringsewu dalam mengambil kebijakan seharusnya diambil melalui musyawarah antara Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah, dan perwakilan organisasi pers di wilayah Kabupaten Pringsewu khususnya

 

Hal itu disampaikan Yudhi Hasyim,(31/10/24). setelah munculnya surat himbauan dari Kapolres Pringsewu tentang hubungan kemitraan dengan media dan wartawan yang tertuju kepada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP se-kabupaten Pringsewu

 

“Kebijakan yang tidak melalui musyawarah dapat menimbulkan asumsi liar yang justru bisa memperburuk keadaan. Hal ini dapat menciptakan kegaduhan yang berujung pada ‘perang dingin’ antara jurnalis dan pihak sekolah,” Ujarnya dikutip, dari mediasaberpungli.com Kamis (2024, 31 Oktober).

 

Yudhi menjelaskan, penting untuk diingat bahwa tidak semua perilaku oknum harus digeneralisasi sehingga menimbulkan keputusan yang mengarah pada pembatasan ruang gerak jurnalistik.

 

“Tidak seharusnya kesalahan yang mungkin dilakukan oleh oknum tertentu dijadikan dasar untuk membatasi kerja jurnalis. Pers memiliki peran penting sebagai pilar keempat dalam demokrasi,” ucapannya

 

Lebih lanjut Yudhi menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara jurnalis, pemerintah, dan institusi lainnya, terutama menjelang pilkada 2024

 

“Mari kita hindari potensi konflik dan ciptakan suasana damai, terutama menjelang Pilkada. Komunikasi yang baik antara jurnalis dan pemerintah harus selalu dijaga demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat. Kita semua berharap agar suasana damai dan kondusif tetap terjaga. Hindari kebijakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan,”jelas yudhi

 

Dikutip dari Kamis, Yudhi kembali mengingatkan agar semua pihak tidak menyamaratakan perilaku beberapa oknum dengan institusi pers secara keseluruhan.

 

“Setiap jurnalis memiliki kode etik yang harus diikuti dan mereka juga terikat dengan hukum serta etika jurnalistik. Mari kita jaga keharmonisan ini demi kepentingan bersama,” harapan yudhi

 

• FPII Lampung Himbau Kapolres Pringsewu Cabut Pernyataannya

 

Sementara Aminudin S,.P, ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung juga mengambil sikap dan meminta Kapolres Pringsewu untuk mencabut prihal surat himbauan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terkait hubungan kemitraan dengan media dan wartawan di jenjang PAUD, SD, SMP se-kabupaten Pringsewu Kamis (2024, 31 Oktober).

 

Dalam hal ini Ketua FFII Aminudin.S,.P, meluruskan pernyataan Kapolres Pringsewu bahwa kemitraan publikasi dan komunikasi hanya dilakukan dengan media yang ter-verifikasi atau wartawan yang telah bersertifikasi oleh Dewan Pers, yang dapat diakses melalui laman resmi Dewan Pers

 

Perlu diketahui, tidak satupun aturan yang menjelaskan bahwa Perusahaan Media harus berada dan terverifikasi dan di bawah naungan Dewan Pers saja yang dapat diakui. Dan tidak ada satupun aturan yang mengatur bahwa media yang tidak terdata di Dewan Pers tidak boleh dilayani. Sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers bukan melakukan verifikas, melainkan bertugas melakukan pendataan.

 

“Apa yang disampaikan Kapolres Pringsewu dapat memicu polemik di kalangan pers, baik di Provinsi Lampung maupun Nasional. Saya harap Kapolres Pringsewu segera mencabut pernyataannya,” ujarnya Aminudin.S,.P, dalam release, redaksi dan juga dilansir dari beberapa media yang tersebar baru ini Kamis (31/10/2024).

 

(Red*)

Pos terkait