MENENGOK BESARAN TUKIN ESELON || Di KABUPATEN TANGGAMUS

MENENGOK BESARAN TUKIN ESELON || Di KABUPATEN TANGGAMUS

 

TANGGAMUS (Harian SemakaNews) – Meskipun dalam beberapa tahun terakhir kabupaten Tanggamus selalu mengalami defisit anggaran, hingga tidak mampu menbayarkan tagihan listrik dan internet Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ternyata dibalik hal tersebut pejabat Eselon II nya memiliki tunjangan kinerja (Tukin) yang lumayan besar.

 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun SKH Kandidat, besaran Tukin Eselon II di kabupaten dengan motto “Begawi Jejama” ini paling rendah di angka Rp. 10.000.000. Berikut kami rincikan.

 

Untuk tukin dengan angka paling tinggi yakni pada Sekretaris Daerah dengan nilai Rp. 69.900.000/bulan. Lalu disusul kepala Inspektorat dengan besaran tukin Rp. 38.250.000, Kepala BPKAD Rp. 37.000.000 dan kepala Badan Pernencanan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah dengan besaran tukin Rp. 35.120.000.

 

selanjutnya, untuk besaran tukin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan dan Asisten Bidang Administrasi Umum sebesar 29.500.000.

 

Untuk besaran tukin kepala Dinas, yang paling tinggi yakni tukin Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai tukin Rp. 23.500.000 lalu kepala Dinas Kesehatan Rp.20.000.000, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Rp. 17.000.000, kepala Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Rp. 16.000.000, dan Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan Rp. 16.000.000.

 

Berikutnya, Kepala Dinas Sosial Rp. 16.000.000, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Rp. 16.000.000, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Kepala Dinas Rp. 16.000.000, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Rp 16.000.000, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rp. 16.000.000, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rp. 16.000.000, Kepala Dinas Perhubungan Kepala Dinas Rp. 16.000.000, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rp. 16.000.000, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Rp. 16.000.000, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Rp. 16.000.000, Kepala Dinas Perikanan Rp. 16.000.000, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rp. 16.000.000, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Rp. 16.000.000, Kepala Dinas Pendidikan Rp. 16.000.000, Kepala Dinas Tenaga Kerja Rp. 15.500.000.

 

Sementara untu Direktur RSUD Batin Mangunang sebesar Rp. 11.000.000, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rp. 17.000.000. Kepala Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp. 16.000.000, Kepala Badan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp. 16.000.000, t Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Rp. 8.000.000, Camat Rp.9.000.000.

 

Semantar untuk jajaran staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum danPolitik Rp.16.500.000, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Rp.16.500.000, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Rp. 16.500.000, Kepala Bagian Hukum Rp. 12.500.000, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Rp. 12.500.000, Kepala Bagian Organisasi Rp. 12.300.000, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rp. 11.000.000, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Rp. 10.750.000, Kepala Bagian Umum Rp. 10.750.000, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Rp. 10.750.000, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Rp. 10.000.000, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Rp. 10.000.000, Kepala Bagian Kerjasama Rp. 10.000.000

 

Lalu pada Sekretariat DPRD untuk Sekretaris Rp. 16.000.000, Kepala Bagian Keuangan Rp. 7.770.000, Kepala Bagian Umum Rp. 6.770.000, Kepala Bagian Humas dan Protokol Rp. 6.770.000 dan Kepala Bagian Persidangan Rp. 6.770.000. (RED)

Pos terkait