Lahan Pengganti Pengerjaan Jalan Di Hutan Kawasan Oleh PT.Arkora Jadi Pertanyaan.

Lahan Pengganti Pengerjaan Jalan Di Hutan Kawasan Oleh PT.Arkora Jadi Pertanyaan.

 

 

Tanggamus –Menteri Kehutanan melalui SK No.751/Menhut-II/2009 tanggal 4 November 2009 menetapkan kawasan Hutan Lindung seluas +/- 12.061,30 ha, register 21, 27, 30, 32 dan 39 di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung sebagai areal kerja Hutan Kemasyarakatan. Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan kepada perwakilan masyarakat di Desa Masgar Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Kab. Tanggamus, Lampung bersamaan dengan jadwal kunjungan kerja Beliau di Lampung. Penyerahan SK HKm tersebut merupakan salah satu upaya rehabilitasi hutan yang melibatkan sejumlah elemen masyarakat dan organisasi nonpemerintah di Kabupaten Tanggamus.

 

 

Kondisi Hutan di Lampung, menurut Zulkifli Hasan mengalami kerusakan lebih dari 60%. Kerusakan itu terjadi pada kawasan hutan lindung, hutan produksi, maupun kawasan Taman Nasional Way Kambas. (Dikutip dari laman berita media Antara 17/11/2009).

 

 

Masyarakat di kabupaten Tanggamus banyak yang mempertanyakan tentang alih fungsi kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh PT.Arkora Hydro(Perusahaan Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan/EBT ) Baik terkait kawasan hutan lindung yang dialih fungsikan sebagai tambang maupun pembukaan jalan akses menuju perusahaan tersebut, apakah memang sudah ada lahan pengganti atau belum. Kamis (23/11/2023)

 

Mengingat progres dari kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan sudah cukup lumayan, sementara dampak lingkungan serta keselamatan bagi masyarakat sepertinya masih kurang diperhatikan, mengingat banyak material batu yang berjatuhan dan menggelinding di tanaman milik warga dan juga dampak lingkungan yang lebih menghawatirkan adalah sering terjadinya banjir karena hutan yang gundul

 

 

Sementara bila mengacu pada Peraturan Pemerintah RI no 104 tahun 2015 tentang Tata cara Perubahan dan Fungsi Kawasan hutan, maka banyak ketentuan yang harus terpenuhi sebelumnya. Seperti halnya pada Pasal 12

(1) Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. tetap terjaminnya luas Kawasan Hutan paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional;

dan

b. mempertahankan daya dukung kawasan Hutan Tetap layak kelola.

(2) Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan dengan lahan pengganti

dari:

a. lahan bukan Kawasan Hutan; dan/atau

b. kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi.

(3) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

wajib memenuhi persyaratan:

a. letak, luas, dan batas lahan pengganti yang jelas;

b. terletak dalam DAS, provinsi, atau pulau yang sama;

c. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional kecuali yang berasal dari kawasan Hutan Produksi

Yang Dapat Dikonversi yang masih produktif;

d. tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan.

e. mendapat pertimbangan dari gubernur tentang informasi lahan pengganti.

 

 

Selain Peraturan Pemerintah dan SK menteri Kehutanan tersebut diatas juga ada regulasi lainnya tingkat daerah, seperti halnya

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) Kabupaten Tanggamus.

 

Disisi lain Owner dari PT Arkora ‘ Irsa ‘ menyampaikan pada media ini saat dikonfirmasi mengatakan bahwa semua hal yang terkait dengan kegiatan perusahaan tersebut semua sudah clear.

 

” Masalah yang berhubungan dengan kegiatan kami semua sudah clear,namun untuk lahan pengganti kami masih menunggu dari KPHL yang menentukannya ,” tuturnya,,(Aji/red)

Pos terkait