ketua Lembaga investigasi negara DPC Tanggamus soroti dugaan kepala pekon Wonosobo catut anggaran 

Oplus_0

ketua Lembaga investigasi negara DPC Tanggamus soroti dugaan kepala pekon Wonosobo catut anggaran

pembangunan rabat beton tahap 1 tahun 2024

 

Tanggamus- dalam mendukung pendapatan dan kelancaran bagi para

masyarakat dengan di bangunnya rehap jalan usaha tani sepanjang 155 meter di dusun 01 RT 02 pekon Wonosobo (Rabu/24/07/24)

 

 

” Tidak sedikit masyarakat sangat merasa senang dengan adanya pembangunan jalan usaha tani tersebut sehingga dapat berdampak positif bagi masyarakat khususnya dan juga menjadi salah satu program utama untuk mensejahterakan masyarakat nya

 

 

‘‘seirinya waktu pembagunan rehap jalan usaha tani sepanjang 155. Meter dengan menghabiskan pagu anggaran Rp:56.723.500, hal ini yang menjadikan suatu dugaan adanya penyimpangan anggaran tersebut pasal nya

 

tim Lembaga investigasi negara melakukan sosial control terkait adanya pembangunan jalan usaha tani tersebut di karnakan adanya laporan dari masyarakat terkait pengerjaan proyek yang di lakukan oleh oknom kepala pekon Wonosobo terkesan asal-asalan

 

di duga kuat pengerjaan proyek rehap jalan usaha tani di anggap kesempatan oleh oknom kepala pekon Wonosobo (inisial yl) untuk di jadikan ajang korupsi demi memperkaya diri sendiri

 

bagai mana tidak matrial yang di gunakan seharusnya mengunakan batu split tapi malah dlyang dibgunakan batu kali jika di paksakan maka akan sangat menghawatirkan untuk ketahanan di masa panjang

 

terkait proyek rehap pembagunan jalan usaha tani ketua lembaga investigasi negara DPC Tanggamus mengecam akan melaporkan ke aph dan pihak-pihak penegak hukum terkait terkait adanya manipulasi yang mana pembagunan tersebut seharusnya sudah selesai pada tahun 2023 tapi kenyataannya nya di kerjakan pada tahun 2024 tahap 1 artinya kami menduga kegiatan tersebut tidak di kerjakan sesuai dengan UUD no14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang bertujuan untuk

 

(a)menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik atau kebijakan publik dan proses pengambilan publik serta pengambilan putusan publik

(b) mendorong partisipasi masyarakat yang akurat bener dan tidak menyesatkan

 

dan atas dugaan korupsi atau mark up kepala pekon Wonosobo kangkangi UUD pasal 603 KUHP yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan,memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara(TIEM)

Pos terkait