Ketahuan Bohongi Pelapor, Gustam Siap Di Copot Dari Jabatan Jika Dalam Tempo Seminggu Berkas LHP Tidak Sampai Di Meja Kejari
Tanggamus – Miris, pejabat selevel Sekretaris di Inpektorat Kabupaten Tanggamus menyampaikan informasi bohong kepada pelapor terkait laporan dugaan korupsi dalam pengadaan aki atau baterai untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Teluk Bak dan Way Asahan dengan melibatkan Pekon Way Nipah di Kecamatan Pematang Sawa.
Kebohongan Sekretaris Inspektorat Tanggamus itu terungkap setelah pelapor dari YPPM bersama awak media melakukan penelusuran ke ruang Sekreatriat Daerah (Sekda) Kabupaten untuk memastikan berkas LHP yang dikatakan telah diserahkan ke Sekda.
Setelah ketahuan berbohong, awak media mencoba konfirmasi Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam melalui saluran handpon pegawai Inspektorat sendiri.
“Kami sebenarnya sudah mencoba konfirmasi langsung dengan nomor handphon kami, tapi tidak direspon. Kami datang ke Inspektorat dan meminta salah satu pegawai untuk telpon Gustma lalu diangkat,”ujar Agus anggota YPPKM bidang Investigasi,
Agus Setiawan menjelaskan, dari konfirmasi melalui saluran telephon itu Gustam Apriansyah selaku Sekretaris Inspektorat Tanggamus berjanji dengannya bahwa siap dicopot dari jabatannya apabila berkas LHP tidak segera disetor ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam tempo satu minggu.
“Pak Gustam berjanji siap copot dari jabatannya apabila berkas LHP tidak diserahkan dalam tempo satu minggu ke Kejaksaan, karena selama ini Pak Gustam mengira LHP tersebut sudah di meja Sekda, tapi setelah kita cek, ternyata masih di tangan Kepala Inspektorat” jelas Agus.
Agus memaparkan bahwa ia akan menunggu janji Sekretaris Inspektorat Gustam dalam memastikan LHP dugaan korupsi pengadaan Aki PLTS Pekon Teluk Brak dan Way Asahan sehingga sampai di Kejaksaan Negeri Tanggamus.
“Saya siap copot dari jabatan saya Gus kalau LHP itu tidak saya selesaikan dalam minggu ini, saya sendiri nanti yang akan minta tanda tangan pak Sekda kata Pak Gustam ke saya melalui Hp pegawainya tadi” papar Agus menirukan perkataan Gustam.
Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Adi Putra Amril mengakui hal senada bahwa telah mencoba menelusuri untuk memastikan keberadaan berkas LHP dugaan korupsi pengadaan Aki PLTS tersebut.
“Kami sudah tanyakan di Kejaksaan bahwa LHP pengadaan Aki PLTS dua pekon di Pematang Sawa dari Inspektorat belum sampai, kami telusuri ke Sekda ternyata LHP tersebut belum dikirim ke Sekda oleh Inspektorat” kata Adi, Kamis 12 Oktober 2023.
Setelah memastikan LHP dugaan korupsi pengadaan Aki PLTS dua pekon di ruangan Sekretaris Daerah tidak ada, sehingga Adi bersama rekan media kembali mempertanyakan ke Inspektorat, ternyata berkas LHP itu masih berada di meja Kepala Inspektorat.
“Padahal bulan lalu Gustam saat kami tanya langsung mengakui bahwa berkas sudah di meja Sekda Tanggamus. Ini lah kenyataan pejabat di Tanggamus memberi contoh tak baik,” papar Adi.(Aji/Lalak)