Herlan Adiyanto Pertanyakan Pembangunan Infrastruktur Di Kecamatan Limau. Ada Apa Dengan PUPR Tanggamus.?
Tanggamus – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Tanggamus Fraksi Gerindra Herlan Adianto dari Dapil 6, mempertanyakan implementasi pembangunan infrastruktur jalan di Kecamatan Limau yang sudah di anggarkan melalui APBD untuk tahun 2023 yang belum juga di realisasikan. Rabu (13/9/2023)
Menurut Herlan Adiyanto saat di konfirmasi oleh awak media, jumlah pagu anggaran berdasarkan hasil rapat musyawarah bersama Pemkab Tanggamus untuk perbaikan infrastruktur Jalan di Kecamatan Limau yang sudah di masukan ke APBD senilai Rp 2 Milyar.
“Anggaran ini sudah kita anggarkan di tahun 2023 yang sudah di masukan ke APBD, dan soal hak dan kewenangan dalam hal ini bidang Cipta Karya PUPR Kabupaten Tanggamus,”Ujar Herlan Adiyanto.
Hal tersebut sesuai dengan keterangannya saat beberapa warga masyarakat Kecamatan Limau yang menyampaikan keluhannya terkait adanya jalan penghubung antara Pekon Tanjung Siom dengan Pekon Antar Brak yang rusak parah.
Selain itu, ada juga masyarakat dusun Sidomukti Pekon Antar Brak juga menyampaikan keluhan yang sama terkait dengan daerah aliran sungai yang sangat berdampak dengan pengikisan bila tiba musim penghujan.
“Di Kecamatan Limau ini yang sudah di ajukan dan sudah di anggarkan ada tujuh titik perbaikan infrastruktur,”Terang Herlan Adiyanto
Herlan Adiyanto juga menjelaskan, sejak hasil pengajuan perbaikan infrastruktur di Kecamatan Limau yang sudah dianggarkan melalui APBD tahun 2023 tersebut, sampai saat ini belum juga di realisasikan.
“Seharusnya sebelum masuk ke pembahasan APBD perubahan, APBD murni sudah diselesaikan, nah ini sampai sekarang juga pembangunan tersebut belum juga dilaksanakan,”Jelas Herlan Adiyanto
Kemudian sosok wakil rakyat yang sangat respons dengan kebutuhan masyarakat khususnya masyarakat dapil 6 ini, menegaskan kepada Bidang Cipta Karya PUPR Kabupaten Tanggamus agar segera melaksanakan kegiatan pembangunan yang sudah masuk dalam buku besar APBD.
“Kalau kami dari anggota DPRD khususnya di dapil saya sudah melaksanakan kewajiban saya sebagai wakil rakyat, dan berdasarkan undang-undang tugas kami cuma hanya menganggarkan,”Tegasnya
Lalu Herlan Adiyanto juga menambahkan, terkait dengan rencana pembangunan yang sudah di anggarkan melalui APBD tidak bisa di rubah atau di pindahkan, karena itu sudah menjadi ketetapan dan harus dilaksanakan.
“Selama ini Kabid Cipta Karya nya susah untuk di hubungi, enggak tahu kenapa,”Pungkasnya.
Kemudian awak media juga mencoba menghubungi pihak Bidang Cipta Karya PUPR Kabupaten Tanggamus di kantornya, namun tidak ada yang bisa ditemui, baik Kabid maupun Kasi yang membidangi.
Adapun rencana pembangunan infrastruktur di Kecamatan Limau yang sudah di anggarkan melalui APBD Kabupaten Tanggamus diantaranya.
1.Beronjong di Sido Mukti Pekon Antar Brak
2. Jalan Penghubung Pekon Tanjung Siom dan Pekon Antar Brak
3. Jalan Sinar Madang Pekon Banjar Agung
4. Jalan Penghubung Pekon Banjar Agung atas.
5. Jalan Pedukuhan Kelahang Pekon Pariaman
6. Jalan Kecamatan Limau
7. Jalan TPI Pekon Tanjung Jaya. (Zil/Mansyah)