Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus menepis adanya isu melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017

Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus menepis adanya isu melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 saat penyelenggaraan chip in literasi digital yang diselenggarakan di Gisting dengan menghadirkan artis dangdut Inul Daratista.

 

Menurut Kepala Dinas Kominfo Tanggamus Suhartono, acara tersebut sesuai dengan Perda no 5 tahun 2017, karena kegiatan tersebut sesuai dengan pasal 7 ayat 2 poin b yaitu dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional dan sesuai juga dengan poin c yaitu yang menyelenggarakan adalah Pemerintah Daerah.

 

“Kita sesuai aturan, karena acara ini dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional,” terangnya.

 

Ia menjelaskan bahwa, penyelenggaraan chip in literasi digital ini adalah kegiatan Nasional dari kementerian Kominfo yang diadakan seluruh Indonesia

 

“Talk show dengan tema “era luapan informasi yang disajikan oleh panitia mengajak kita semua untuk bijak dalam memilih dan memilah informasi dengan baik agar kita tidak terprovokasi dari konten konten negatif,” kata Suhartono. (*)

Pos terkait