Diduga dua Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pesawaran korupsi angaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022.

PESAWARAN,

 

Diduga dua Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pesawaran korupsi angaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022.

Hal ini berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung, kedua sekolah tersebut SDN 17 Negeri Katon dengan nilai Rp 20.545.454 juta dan SDN 13 Way Ratai dengan nilai Rp 33.848.324 juta, Kamis (7/9/2023).

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media Kepala SDN 17 Negeri Katon Fatmawati, membenarkan hasil Audit BPK Provinsi Lampung tersebut,

 

” Ia benar hasil Audit BPK tapi sudah saya kembalikan,” Kata Fatmawati, selasa (5/9)

 

Sementara SDN 13 Way Ratai yang juga diduga korupsi dana BOS tahun 2022.

saat di konfirmasi di SDN 13 Way Ratai pada hari selasa (5/9) namun Kepala Sekolah SDN 13 Way Ratai Nuris Andriyan, A.Ma,Pd tidak berada di tempat, hanya bertemu dengan salah satu dewan guru dan mengatakan kepala sekolah sedang keluar,

 

” Kepala sekolah tidak ada di tempat, Beliau sedang keluar,” Ujarnya.

 

Sementara berita ini diturunkan Pihak Inspektorat atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran dan dinas terkait belum dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dua kepala Sekolah Dasar SDN 17 Negeri Katon Kabupaten Pesawaran dan SDN 13 Way Ratai Kabupaten Pesawaran. (Akbar)

Pos terkait