Di duga kepala pekon negeri agung korupsi add THN 2023 ketua Lembaga ( LIN ) angkat bicara 

Oplus_0

Di duga kepala pekon negeri agung korupsi add THN 2023 ketua Lembaga ( LIN ) angkat bicara

 

 

Tanggamus –ketua lembaga ( LIN ) Yusri menyangkan akan program bupati yang yang di kangkangi oleh oknom kepala pekon negeri agung Berbagai macam cara dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mempermudah akses mendapatkan pelayanan kesehatan menuju rumah sakit,salah satunya melalui Program 55 Aksi Desa Asik Satu Pekon Satu Ambulance, kamis (25/07/2023).

 

Seperti yang disampaikan oleh Bupati Tanggamus Dewi Handajani,SE,MM

 

Bunda Dewi mengatakan bahwasanya realisasinya pengadaan mobil ambulance merupakan bagian dari upaya untuk melaksanakan program 55 Aksi Desa Asik di setiap pekon se-Kabupaten Tanggamus, yang bertujuan untuk meningkatkan percepatan pelayanan kesehatan pada masyarakat terutama di Pekon.

 

Akan tetapi lain halnya dengan yang terjadi di Pekon negeri agung ,Kecamatan bandar negeri semong. Sangat disayangkan program bupati Tanggamus satu pekon satu ambulance tersebut, terkesan tidak didukung oleh kepala pekon setempat. Pasalnya sejak tahun 2023 hingga tahun 2024 ambulance Pekon negeri agung sampai saat ini Teruntuk masyarakat pekon negeri agung mengeluhkan mobil ambulance dan mengharapkan akan ada nya mobil ambulance sesuai dengan program bupati aksi 55

 

Terhitung dari 2023 kepala pekon negeri agung sudah menerima kucuran dana dari tahap 1,2,3 yang manah. Tahap demi tahapan sudah di realisasikan untuk pembelian mobil ambulance sebesar Rp :

60.000.000,00 tahap satu

 

60.000.000,00 tahap dua

 

60.000.000,00 tahap tiga

 

“sehubungan dengan adanya anggaran tersebut yang sudah di realisasikan maka kami menduga oknom kepala pekon fiktifkan anggaran pengadaan mobil ambulance tahun 2023 hingga ratusan juta rupiah

 

Jika mengacu pada peraturan perundang kegiatan tersebut tidak di kerjakan sesuai dengan UUD no14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang bertujuan untuk

 

(a)menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik atau kebijakan publik dan proses pengambilan publik serta pengambilan putusan publik

(b) mendorong partisipasi masyarakat yang akurat bener dan tidak menyesatkan

 

dan atas dugaan korupsi atau fiktif kepala pekon negeri agung kec, bandar negri semong kangkangi UUD pasal 603 KUHP yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan,memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara

 

Pada akhirnya menyikapi aduan masyarakat terkait fiktif nya anggaran mobil ambulance pekon negeri agung ketua lembaga(LIN) DPD Tanggamus segera melayangkan surat terbuka kepada aph dan meminta kepada kajati Lampung Kajari KIP dan inspektorat agar menggusuut tuntas “tutup Yusri talip. (TIM)

Pos terkait