Tanggamus, Lampung – Aliansi Tanggamus Memanggil menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Aksi ini melibatkan ratusan massa yang dipimpin oleh Herwinsyah, Suharni, dan Dauri, dengan tujuan mendesak penyelesaian sejumlah kasus krusial di daerah tersebut.
Tampak personel pengamanan Polres Tanggamus bersama TNI dan Satpol PP melakukan pengamanan aksi tersebut.
Di hadapan DPRD Tanggamus, massa menuntut transparansi terkait penanganan kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus. Mereka mendesak DPRD untuk segera memanggil Direktur AUTJ guna menyelesaikan masalah BUMD yang hampir mati.
Selain itu, para pengunjuk rasa menuntut agar DPRD bersikap profesional dalam pengawasan Corporate Social Responsibility (CSR).
Tuntutan lainnya adalah agar DPRD Tanggamus mendesak Kejaksaan Negeri untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan CT-SCAN RSUD Batin Mengunang, serta mengecam pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Setelah menyampaikan aspirasi di DPRD, massa melanjutkan aksinya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus. Di sana, mereka kembali menegaskan tuntutan agar segera ada tersangka dalam kasus pengadaan CT-SCAN dan mendesak keterbukaan dalam penanganan kasus-kasus lain yang belum jelas penyelesaiannya.
Aksi unjuk rasa ini berakhir dengan ancaman dari massa bahwa mereka akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu satu minggu.
“Jika dalam 1 x 7 hari tuntutan kami tidak diwujudkan, kami akan turun dengan jumlah massa yang lebih besar,” ujar salah satu orator.
Dalam keterangannya, Korlap Suharni menyatakan bahwa tuntutan mereka kepada DPRD dan Kejaksaan Negeri adalah hal yang mendesak, terutama terkait kasus CT-SCAN yang sudah masuk tahap penyidikan.
“Kami minta dalam waktu yang tidak lama ini harus sudah ada tersangka,” tegas Suharni.
Suharni juga menyoroti beberapa kasus lain seperti BUMD AUTJ, SPBU, Wayku, CSR, dan peta wilayah, serta masalah BPRS (Bank Syariah) terkait sewa gedung dan dana rehabilitasi tahun 2022 yang sudah masuk Kejaksaan Negeri namun hingga kini belum ada kejelasan.
Di DPRD, Suharni mendesak agar anggota dewan lebih aktif mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
“Jangan sampai DPRD ‘tidur’, karena ini adalah hak rakyat dan mereka adalah wakil rakyat,” tambahnya. (Red).