*Akhirnya Waterpark Dan Penginapan Ranau Indah Oku Selatan Di Bongkar*
Oku Selatan- Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 426 K/ TUN / 2023, maka pada hari ini sebagai tindak lanjut putusan tersebut dilaksanakan eksekusi Pembongkaran Waterpark dan Penginapan Ranau Indah , Sabtu (27/01/2024 ).
Waterpark dan penginapan milik Amril, dibawah naungan PT. Sumbara Multi Artha tersebut berlokasi di Desa Surabaya Timur, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Gejolak yang dihadapi oleh pemilik penginapan itu sudah lama terjadi mulai dari awal pembangunan dulu.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah melakukan berbagai upaya untuk penyelesaian persoalan ini, diantaranya telah melayangkan Surat Peringatan Kepada PT. Sumbara Multi Artha, dan melakukan upaya-upaya lain, namun seakan pemiliknya kurang merespon. Sehingga sampailah permasalahan ini ke jalur Hukum serta keluar keputusan Mahkamah Agung RI.
Kasus ini telah ditangani dua tahun lalu dan telah dikaji bersama yang akhirnya pada Rapat Teknis pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2023 telah disepakati bersama Eksekusi Pembongkaran bangunan akan dilaksanakan pada Hari ini.
Bupati OKU Selatan, saat di konfirmasi melalui Staf Ahli bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Arson Abadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya panjang untuk mengembalikan fungsi Danau Ranau OKU Selatan seperti semula.
“Hari ini kita melaksanakan keputusan dari Mahkamah Agung bahwa semua bangunan milik PT Sumbawa Arta atau Ranau Indah di atas lokasi Danau Ranau harus dibongkar untuk mengembalikan fungsi Danau Ranau seperti semula. Keputusan dari MA sudah final, seluruh bangunan harus diratakan,” tegas Arson Abadi.
Hadir saat pelaksanaan eksekusi pembongkaran yaitu Sekretaris Daerah, Kadin Lingkungan Hidup, Kadin PUPR, Kejaksaan OKU Selatan, Dandim 04/03, Poles OKU Selatan, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR BPN, Kabid Manfaat Bina Manfaat PU Perairan Provinsi Sumsel, Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII (BBWSS VIII), Camat Banding Agung Kepala Desa Surabaya Timur. (Reko)